SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI
SEMOGA DAPAT MENAMBAH PENGETAHUAN BAGI ANDA YANG MEMBACA

JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

-TERIMA KASIH-
DUNIA BIMBINGAN DAN KONSELING

Kamis, 03 Mei 2012

Konferensi Kasus untuk Membantu Mengatasi Masalah Siswa





Didalam perkembangan peserta didik banyak sekali masalah yang timbul, disini konselor bertugas membantu peserta didik dalam mengatasi masalahnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah dengan konferensi kasus
Tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Disini kami membahas tentang konferensi kasus yang lebih mendalam, yang mencakup definisi, tujuan, fungsi, dan prosedur pelaksanaan dari konfernsi kasus tersebut.
A. Definisi
Konferensi kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama mensintesa, dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai seseorang (Strang, 1949).
Konferensi kasus merupakan merupakan media yang digunakan untuk mencari solusi bagi konseli dengan cara berdiskusi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah konseli.
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
B. Tujuan Konferensi Kasus
Konferensi kasus memiliki beberapa tujuan. Secara umum, tujuan diadakannya konferensi kasus adalah mencari interpretasi dan solusi-solusi yang bisa digunakan untuk membantu konseli secara bersama-sama dengan orang-orang yang berpengaruh dengan konseli. Secara khusus, konferensi kasus bertujuan untuk mendapatkan :
  1. Inti masalah yang dialami oleh konseli.
  2. Latar belakang terjadinya masalah tersebut.
  3. langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu konseli dalam memecahkan masalah konseli.
  4. Teknik-teknik yang akan digunakan untuk membantu konseli (oleh konselor).
  5. Konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
  6. Konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
  7. Pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
  8. Gambaran  yang lebih jelas, mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut atau keterangan yang satu dengan yang lain.
  9. Terkomunikasinya sejumlah aspek permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan bersangkutan, sehingga penanganan masalah itu lebih mudah dan tuntas.
C.  Fungsi Konferensi Kasus
Fungsi  dari diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut :
  1. Menambah informasi tentang konseli.
  2. Menemukan solusi dari masalah konseli.
  3. Menafsirkan data studi kasus dalam suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
  4. Fungsi pengentasan, untuk menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.
D.  Substansi
Prosedur
Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.            Perencanaan
Konferensi kasus harus dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang dibicarakan. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (klien) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (klien). Maka pihak – pihak yang diundang dan diminta berpartisispasi secara aktif dan langsung dalam konferensi kasus adalah :
  • Mereka yang berperanan sangat menentukan bagi siswa yang bermasalah  seperti orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (klien), wali kelas
  • Pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait
  • Pihak – pihak lain yang diharapkan dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa (klien)
Dengan demikian tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari latar belakang yang berbeda – beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.
Sebelum pembicaraan tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu mengembangkan struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu konselor perlu membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan arahan sbagai berikut :
  1. Tidak menekankan pada nama dan identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan, tetapi menekankan pada masalah yang akan dibicarakan.
  2. Tujuan pertemuan pada umunnya untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
  3. Semua pembicaraan dilakukan secara terbuka tetapi tidak membicarakan hal – hal yang negatif tentang diri klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti secara obyektif dan tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal – hal yang merugikan siswa.
  4. Penafsiran data dan rencana – rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
  5. Semua pihak berpegang teguh pada asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.
b. Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa, caranya antara lain ;
  • Pemimpin konferensi membuka pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan tujuan dari pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan penjelasan bahwa semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
  • Pimpinan konferensi (konselor) menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk melakukan diagnosa awal terhadap klien.
  • Pemimpin memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan mengenai klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
  • Pembuatan kesimpulan dilakukan seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan informasi. Kesimpulan yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri klien dan latar belakang timbulnya masalah.
  • Pimpinan mempersilahkan peserta untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang timbulnya masalah yang dialami klien.
  • Pimpinan membuat kesimpulan berupa hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah tersebut.
  • Pemimpin meminta masukan dari para peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam membantu klien.
c  Analisis dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah siswa.


d  Tindak Lanjut
Seluruh hasil pertemuan dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah siswa yang bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan pula tekniknya.
 Kelebihan dan kelemahan
Kelebihan konferensi kasus adalah:
  1. Dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan lebih mudah dan bijak,karena permasalahan dibahas secara kolaboratif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
  2. Mendapatkan banyak solusi.
Kekurangan konferensi kasus adalah:
  1. Karena Permasalahan dibahas oleh banyak orang maka bisa saja permasalahan yang seharusnya dirahasiakan menjadi bocor.
  2. Pemecahan kasus cenderung membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam konferensi kasus.
Daftar Referensi:
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas
Prayitno & Erman Anti. 1994. Dasar – Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdiknas.
Syamsuddin Makmun, Amin. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung : PT Rosda Karya Remaja.

i

1 komentar: