Didalam perkembangan
peserta didik banyak sekali masalah yang timbul, disini konselor bertugas
membantu peserta didik dalam mengatasi masalahnya. Ada beberapa cara yang bisa
dilakukan, salah satunya adalah dengan konferensi kasus
Tidak semua masalah
yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk
masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain
tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Disini kami membahas
tentang konferensi kasus yang lebih mendalam, yang mencakup definisi, tujuan,
fungsi, dan prosedur pelaksanaan dari konfernsi kasus tersebut.
A. Definisi
Konferensi
kasus adalah suatu kelompok kecil orang-orang yang secara bersama-sama
mensintesa, dan menginterpretasikan fakta yang telah diketahui mengenai
seseorang (Strang, 1949).
Konferensi
kasus merupakan merupakan media yang digunakan untuk mencari solusi bagi
konseli dengan cara berdiskusi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah
konseli.
Konferensi
kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling
untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang,
tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi
kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan
pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan.
Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan
tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati
demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya,
tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang
dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa
(konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap
pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk
diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi
kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi
siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami
siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili”
siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan
dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan
bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan
narkoba.
B. Tujuan Konferensi
Kasus
Konferensi kasus
memiliki beberapa tujuan. Secara umum, tujuan diadakannya konferensi kasus
adalah mencari interpretasi dan solusi-solusi yang bisa digunakan untuk
membantu konseli secara bersama-sama dengan orang-orang yang berpengaruh dengan
konseli. Secara khusus, konferensi kasus bertujuan untuk mendapatkan :
- Inti masalah yang dialami oleh
konseli.
- Latar belakang terjadinya masalah
tersebut.
- langkah-langkah yang bisa diambil
untuk membantu konseli dalam memecahkan masalah konseli.
- Teknik-teknik yang akan digunakan
untuk membantu konseli (oleh konselor).
- Konsistensi, kalau guru atau
konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling
bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
- Konsensus dari para peserta
konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang
menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
- Pengertian, penerimaan,
persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang
permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
- Gambaran yang lebih jelas,
mendalam dan menyeluruh tentang permasalahan siswa. Gambaran yang
diperoleh itu lengkap dengan saling sangkut paut atau keterangan yang satu
dengan yang lain.
- Terkomunikasinya sejumlah aspek
permasalahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan bersangkutan,
sehingga penanganan masalah itu lebih mudah dan tuntas.
C. Fungsi
Konferensi Kasus
Fungsi dari
diadakannya konferensi kasus adalah sebagai berikut :
- Menambah informasi tentang
konseli.
- Menemukan solusi dari masalah konseli.
- Menafsirkan data studi kasus dalam
suatu program bimbingan yang konstruktif untuk konseli.
- Fungsi pengentasan, untuk
menentaskan siswa atau klien dari masalahnya.
D. Substansi
Prosedur
Konferensi kasus
dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Konferensi kasus
harus dibicarakan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari klien yang
bermasalah. Dan seluruh peserta pertemuan harus diyakinkan oleh konselor dan
memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan segenap aspek dari kasus yang
dibicarakan. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para
peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu
sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat
atas permasalahan dihadapi siswa (klien) dan mereka yang dipandang memiliki
keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (klien). Maka
pihak – pihak yang diundang dan diminta berpartisispasi secara aktif dan
langsung dalam konferensi kasus adalah :
- Mereka yang berperanan sangat
menentukan bagi siswa yang bermasalah seperti orang tua, wakil
kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah
siswa (klien), wali kelas
- Pihak yang diharapkan dapat
memberikan keterangan ataupun masukan berkenaan dengan permasalahan yang
dihadapi oleh siswa bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang
berkepentingan dengan masalah siswa (klien), seperti: psikolog, dokter,
polisi, dan ahli lain yang terkait
- Pihak – pihak lain yang diharapkan
dapat ikut memberikan kemudahan bagi penanganan masalah siswa (klien)
Dengan demikian
tampak bahwa peserta konferensi kasus itu sangat mungkin berasal dari latar
belakang yang berbeda – beda, dengan wawasan yang berbeda dan menghadiri
konferensi kasus itu dengan persepsi awal dan tujuan yang berbeda – beda.
Sebelum pembicaraan
tentang permasalahan dimulai, konselor perlu terlebih dahulu mengembangkan
struktur pertemuan secara keseluruhan. Dalam penstrukturan itu konselor perlu
membangun persepsi dan tujuan bersama dalam pertemuan itu dengan arahan sbagai
berikut :
- Tidak menekankan pada nama dan
identitas siswa yang permasalahannya dibicarakan, tetapi menekankan pada
masalah yang akan dibicarakan.
- Tujuan pertemuan pada umunnya
untuk kepentingan perkembangan dan kehidupan klien.
- Semua pembicaraan dilakukan secara
terbuka tetapi tidak membicarakan hal – hal yang negatif tentang diri
klien yang bersangkutan, permasalahan klien disoroti secara obyektif dan
tidak ditafsirkan secara negatif atau mengarah kepada hal – hal yang
merugikan siswa.
- Penafsiran data dan rencana –
rencana kegiatan dilakukan secara rasional, sistematik dan ilmiah.
- Semua pihak berpegang teguh pada
asas kerahasiaan. Semua pembicaraan terbatas hanya untuk keperluan pada
saat pertemuan saja dan tidak boleh dibawa keluar.
b. Pelaksanaan
Konselor harus
mengarahkan pembicaraan sehingga seluruh peserta dapat mengemukakan data atau
keterangan yang mereka ketahui dan mengembangkan pikiran untuk memecahkan
masalah siswa, caranya antara lain ;
- Pemimpin konferensi membuka
pertemuan. Pada pembukaan, pemimpin konferensi menjelaskan tujuan dari
pertemuan tersebut, identitas kasus yang akan diangkat, dan penjelasan
bahwa semua yang dibicarakan harus dirahasiakan.
- Pimpinan konferensi (konselor)
menyampaikan data-data yang telah terkumpul untuk melakukan diagnosa awal
terhadap klien.
- Pemimpin memberikan kesempatan
kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau informasi tambahan
mengenai klien, terutama mengenai riwayat pendidikan, prestasi belajar, keadaan
keluarga, bakat, minat, hobi, kesehatan, dan lain-lain.
- Pembuatan kesimpulan dilakukan
seteah semua pihak yang diundang memberikan pendapat dan informasi.
Kesimpulan yang dibuat dan dikemukakan berupa segi-segi positif diri klien
dan latar belakang timbulnya masalah.
- Pimpinan mempersilahkan peserta
untuk mengemukakan pendapat tentang latar belakang timbulnya masalah yang
dialami klien.
- Pimpinan membuat kesimpulan berupa
hal yang mungkin menjadi latar belakang masalah tersebut.
- Pemimpin meminta masukan dari para
peserta yang hadir tentang hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam
membantu klien.
c Analisis
dan Evaluasi
Hasil yang diharapkan
dari konferensi kasus yang sukses apabila konselor memperoleh data atau
keterangan tambahan yang amat berarti bagi pemecahan masalah siswa dan
terbangunnya komitmen seluruh peserta pertemuan untuk menyokong upaya
pengentasan masalah siswa.
d Tindak
Lanjut
Seluruh hasil
pertemuan dicatat dan didokumentasikan secara rapi oleh konselor dan
sebanyak-banyaknya dipergunakan untuk menunjang jenis-jenis layanan masalah
siswa yang bersangkutan. Mengambil langkah alternatif yang akan diambil. Siapa
yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, dimana, dan jika perlu ditentukan
pula tekniknya.
Kelebihan dan kelemahan
Kelebihan konferensi kasus adalah:
- Dapat menyelesaikan permasalahan
yang terjadi dengan lebih mudah dan bijak,karena permasalahan dibahas
secara kolaboratif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
- Mendapatkan banyak solusi.
Kekurangan konferensi kasus adalah:
- Karena Permasalahan dibahas oleh
banyak orang maka bisa saja permasalahan yang seharusnya dirahasiakan
menjadi bocor.
- Pemecahan kasus cenderung
membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan kesepakatan pihak-pihak
yang terlibat dalam konferensi kasus.
Daftar Referensi:
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman
Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas
Prayitno & Erman Anti. 1994. Dasar
– Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdiknas.
Syamsuddin Makmun, Amin. 2003. Psikologi
Pendidikan. Bandung : PT Rosda Karya Remaja.
maf yang punya blog ini atas nama siapa...?
BalasHapus